" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bank syariah sama saja dengan bank konvensional , benar ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 4 november 2013 01 : 40  " , "  166 . 863 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " masalah yang anda tanya ini benar sudah lama jadi bahan debat , dan sampai sekarang belum dapat titik temu yang muas semua pihak . " , " debat itu jadi antara , sebut saja , para dukung bank syariah dengan pihak yang tidak dukung . dan kita saksi memang debat cukup seru , masing - masing yakin sekali dengan benar argumentasi . " , " para gagas dan dukung bank syariah di indonesia punya agam argumentasi dan dalil , ketika ada pihak - pihak yang ragu halal sistem uang yang mereka guna . di antara argumen yang biasa guna adalah hal - hal ikut ini : " , " ada dewan syariah nasional ( dsn ) olah - olah jadi " , " bagi bank - bank syariah yang tumbuh bak jamur di musim hujan . dsn ini yang dengan tegas jamin halal semua praktek bank syariah . " , " kalau mau tahu rincian seperti apa cara mereka argumen , silah baca sendiri fatwa - fatwa yang keluar oleh lembaga yang bidan oleh majelis ulama indonesia ini . " , " dengan ada fatwa - fatwa versi dsn itu , maka bank - bank syariah di indonesia akhir rasa sudah tidak ada batu sandungan lagi dalam hukum - hukum syariah . ada u00a0 ' jamin halal ' dari dsn dan mui . " , " argumentasi dua masih kait dengan sosok ada dewan syariah nasional . pihak dukung bank syariah biasa akan kata bahwa orang - orang yang duduk di dewan syariah nasional itu adalah para pakar yang paling paham dan erti hukum halal haram dalam fiqih muamalat . " , " tidak sedikit dari mereka yang gelar doktor , kiyai , ulama dan juga para praktisi perban . kalau ada orang yang paling tahu masalah perban syariah di negeri kita , maka orang - orang yang duduk di dewan syariah nasional itu orang . " , " selain jamin di atas , biasa para dukung fanatik bank syariah akan argumen klasik begini : nama juga bank yang masih baru dan kecil , tentu tidak bisa ajak saing dengan bank - bank yang sudah besar . " , " maksud , bank syariah itu anggap masih kecil , sehingga wajar kalau tarik ' untung ' yang jauh lebih besar . sedang bank - bank konvensional itu anggap bank kelas kakap , jadi wajar mereka bisa harga murah - murah dan bunga jadi rendah . " , " dan biasa argumen maklum di atas masih tambah lagi dengan argumen sentimen pihak , seperti uangkapan bahwa kita masih dalam proses tuju sempurna terap syariat islam dalam perban syariah . sehingga meski belum sepenuh jalan dengan syariah islam , tetapi bukan arti tidak dukung . kalau bukan kita umat islam yang dukung bank - bank syariah , lantas siapa lagi yang harap untuk dukung ? " , " dan biasa , kalau sudah beri jelas seperti ini , banyak pihak yang tadi menetang bank syariah , lantas angguk - angguk tanda tuju . " , " selain lindung di balik dsn , biasa bank - bank syariah juga lindung di balik bank - bank syariah di negara lain , yang juga banyak jalan praktek yang sama . " , " sementara itu , tidak sedikit pihak - pihak yang masih belum puas dan tanya praktek - praktek di dalam bank syariah kita yang sinyalir masih belum bisa 100 jamin jalan dengan syariah islam . " , " turut mereka , masih terlalu banyak celah dan lubang yang nganga , mana kita bisa lihat dengan amat jelas di dalam ada begitu banyak langgar syariat islam . " , " bahkan meski sudah ada macam dewan awas syariah ( dps ) di level internal atau pun dewan syariat nasional ( dsn ) dari eksternal , namun banyak yang nilai bahwa celah dan lubang langgar syariah masih tetap nampak nyata . " , " apa yang sebut bagai langgar itu , turut banyak pihak ada dua macam . " , " langgar pada hukum , atur dan tentu yang buat oleh dewan syariah nasional sendiri bagai wasit . tidak ada banyak dapat yang marjuh tetapi demi cari hilah , justru guna dan yang sudah rajih serta pakat para ulama malah tinggal . " , " langgar yang laku oleh pihak bank syariah sendiri bagai main atau operator . dalam hal ini benar dsn tidak boleh , namun apa yang telah tetap oleh dsn itu kemudian coba tafsir ulang demikian rupa , sehingga olah - olah fatwa dsn itu anggap benar . " , " dalam praktek , dua jenis celah ini cukup banyak temu , khusus turut kaca mata para tentang bank syariah . " , " salah satu celah itu adalah masih banyak guna alibi atau " , " yang desain demikian rupa untuk tutup celah itu , dengan tuju untuk menambalhnya . namun iring dengan jalan waktu , tambal - tambal yang tidak sempurna itu makin nampak nyata . " , " contoh sederhana adalah guna istilah ' bagi hasil ' , yang mana istilah itu kes milik syariat islam . namun dalam nyata , apa yang sebut dengan bagi hasil itu , oleh sementara pihak , anggap masih tidak ada beda dengan bunga riba dan renten lintah darat . " , " sebab yang nama bagi hasil itu harus acu kepada hasil yang belum bisa tetap nilai . kalau sudah operasi , lalu ada pasu , dan pasu keluar dengan biaya operasional dan lain , baru nanti ada hasil . maka hasil itu yang harus bagi sesuai dengan sepakat antara bank dengan pinjam . " , " sayang , istilah bagi hasil yang guna oleh banyak bank syariah itu nyata jauh beda . istilah boleh sama , tetapi nyata jauh sekali . ketika orang dapat pinjam uang di bank syariah , belum apa - apa sudah tetap bahwa nanti hasil harus sekian . jadi nanti bagi hasil pun juga sudah tetap berapa persen dari hasil itu . " , " alas pun klasik sekali , terlalu sulit untuk bisa hitung hasil dari buah usaha tiap bulan . jadi karena sulit untuk hitung , sejak awal sudah pasti saja cara flat , biar tidak repot . tetapi tetap cara flat ini tetap ada tentu dan rujuk . tahu apa yang jadi rujuk ? ya , tidak lain adalah suku bunga . waah . . . " , " aneh bin ajaib , bukan ? " , " bayang , baru saja uang pinjam itu beri dan belum ada operasional apa pun , tetapi sejak awal akad buat , untung harus sudah tetap di awal ! " , " benar - benar tahu sekali main . mana ada cerita orang dagang atau usaha , belum lagi mulai beraktifitas , tiba - tiba hasil atau untung sudah bisa pasti sejak awal ? dan karena itu tentu bagi dari hasil juga sudah tetap . ini yang nama ada - ada alias ngawur bin ngasal . " , " dan wajar sekali kalau tata cara ' tipu - tipu ' seperti ini panen banyak tuduh miring yang alamat ke bank - bank yang label syariah . " , " maka wajar kalau umat islam masih harus alami dilemma pelik , yaitu antara pilih guna bank konvensional yang bunga rendah dan hukum haram , dengan pilih guna bank syariah yang konon tanpa bunga , tetapi ganti dengan istilah bagi hasil , tetapi nilai seringkali jauh lebih tinggi . dan hukum ? " , " . " , " benar yang jadi masalah utama bukan besar atau kecil bunga atau bagi hasil , tetapi guna ' kamuflase ' istilah bunga jadi bagi hasil . hakikat bunga , tetapi nama bagi hasil . ini ' dosa - dosa besar ' bank - bank syariah turut para tentang . " , " 1 . ke depan , apa yang telah fatwa oleh dewan syariah nasional tentu sangat boleh untuk kritisi dan lengkap lagi . sebab fatwa itu akan selalu ubah iring dengan ubah zaman dan ada . fatwa tidak boleh mandeg dan stagnan , karena fatwa bukan kitab suci yang turun dari langit . " , " 2 . kadang langgar syariat ada pada pihak operator , yaitu bank syariah dan bukan pada fatwa . kalau langgar jenis ini jadi , maka bisa tanya kembali itikad baik bank syariah sebut . apakah semata hanya kejar untung atau masih punya idealisme jalan agama . " , " 3 . bagi kita , beda dapat antara pihak yang dukung bank syariah dengan yang tidak dukung jangan jadi bahan musuh . mari kita harga beda ini dengan hati yang lapang . " , " 4 . bagi mereka yang pandang bahwa pada praktek nyata yang laku oleh bank syariah itu dar kamuflase , padahal esensi tetap riba dan haram , maka tidak tutup mungkin untuk tinggal . sebab pinjam uang dari bank syariah itu hukum bukan wajib , apalagi bila ada indikasi yang kurang jalan dengan syariah , maka tinggal malah lebih baik . " , " 5 . bagi yang 100 yakin haram ' bunga ' di bank syariah , bukan arti bunga bank di bank konvensional ubah jadi halal . bunga bank konvenional tetap masih 100 haram dan tidak ubah jadi halal . " , " namun bila duduk sama - sama haram dan semua pintu yang halal tutup sudah , masuk akal kalau ada bagi kalang yang dapat bahwa pilih adalah haram yang madharatnya paling ringan , yaitu yang bunga lebih rendah . jadi pinjam uang dari bank konvensional tetap haram , tetapi lebih rendah nilai . " , " namun dapat ini tentu saja tidak tuju oleh semua pihak , khusus para dukung bank syariah . turut mereka , kalau sama - sama haram , tetap harus pinjam dari bank konvensional . " , " dan debat tidak pernah henti . "
